hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Doakan yang Terbaik Bagi Tom Lembong

Bahlil Lahadalia | Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kasus Thomas Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mengundang perhatian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil merasa prihatin terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dia mengaku bahwa dirinya merupakan junior Tom. Mereka sama-sama pernah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil di Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Dia mengaku tidak tahu masalah apa yang menimpa Tom karena tidak pernah bertugas di Kemendag. Bahlil menyerahkan kasus Tom Lembong sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Saat ditanya apakah ada intervensi penguasa di kasus ini, Menteri ESDM itu mengutarakan masyarakat harus percaya dengan aparat negara. “Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses saja,” tutur Bahlil.

Sebagaimana ramai diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mendag periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan bahwa Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

Pada 2015, tambah Qohar, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.

Dalam rapat itu, kata dia, pemerintah semestinya tidak perlu melakukan impor gula. Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.

“Tetapi, pada tahun yang sama yakni 2015, Menteri Perdagangan, saudara TL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” kata Qohar.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” ujar dia.

Langkah yang diambil Tom Lembong dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta. Qohar mengatakan bahwa keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.

“Selaim itu, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” kata Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). []

pasang iklan di sini
octa forex broker