Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tak ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud tersebut yaitu kasus yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
“Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelaku sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Apalagi, kata Abdul, penyidikan kasus importasi gula ini juga sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi.
“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” jelas Abdul Qohar.
“Jadi, tidak ada politisasi dalam perkara ini ya. Kami sangat bersyukur rekan-rekan media melakukan dukungan, support, dan ini bagian dari support masyarakat,” imbuhnya.
Dia menerangkan, barang bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan penyidik terdiri dari dokumen-dokumen, catatan-catatan, keterangan saksi hingga sejumlah keterangan dari para ahli terkait.
“Jadi, ini barang-barang bukti yang sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016 silam.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang serta memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal.
Tak hanya Tom Lembong, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 Juncto UU Nomor 31/1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.