Peluang News, Sukoharjo – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut justru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
“Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati,” kata Mendag Budi Santoso di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).
Dia mengatakan, tekstil yang diatur di Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil, syaratnya impor tekstil harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian.
Sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Budi mencontohkan, ada batas kuota impor pakaian.
“Selain itu, kami mengenakan bea masuk sudah lama, bea masuk anti dumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak,” kata Budi.
Dia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri termasuk Sritex.
“Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu,” kata Mendag.
Saat ditanya soal penanganan Sritex, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan hal itu sudah diurus oleh kementerian lain. []