Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 2024.
Kali ini, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menjelaskan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen di tanah air.
“Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat,” kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Alasannya, karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR, termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk dengan mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ucapnya.
Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk segera mencabut izin usaha BPR.
Hal ini seuai dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo.
Sumarjono menjelaskan, guna menindaklanjuti permintaan LPS dan berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.
Dengan pencabutan izin usaha ini, lanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi sebagai penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR pasti akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.