
PeluangNews, Jakarta – Upaya pemerintah membersihkan praktik layanan kesehatan ilegal kembali membuahkan hasil. Sebuah klinik kecantikan di Bali yang beroperasi tanpa izin resmi akhirnya ditutup setelah terbukti memberikan layanan estetika medis secara ilegal dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) tanpa dokumen perizinan yang sah.
Penindakan terhadap PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, dilakukan setelah investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik layanan medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6).
Sebelum tindakan penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi taktis bersama sejumlah instansi terkait. Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung yang bertugas melakukan eksekusi di lapangan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa fasilitas tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Selain tidak memiliki izin operasional, klinik itu juga diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan oleh regulasi Indonesia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai serta mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan otoritas resmi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait bergerak mengamankan berbagai fakta dan bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.
Aji menegaskan bahwa praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, hingga pemanfaatan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.
Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan, termasuk layanan estetika dan kecantikan. Masyarakat diminta memastikan fasilitas yang digunakan memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi legalitas fasilitas kesehatan maupun tenaga medis secara mandiri, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah penutupan ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari risiko layanan kesehatan ilegal, tetapi juga menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan tepercaya di mata dunia.








