Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Dirut Krakatau Steel dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
Mereka adalah SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015–2017 dan MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel 2017–2018.
Selain mereka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, penyidik juga memeriksa DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015–2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel 2017–2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DP,” ungkap Harli.
Dia menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Penetapan DP sebagai tersangka berawal ketika penyidik memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP.
Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Tersangka DP diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman tiga sampai dengan empat tahun penjara. []