hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Giant Sea Wall 575 Km Dipercepat, KLH Bentuk Tim Khusus Pantura

Giant Sea Wall (GSW) di Pantai Utara Jawa/ Ist

PeluangNews, Jakarta – Upaya pemerintah mempercepat pembangunan Giant Sea Wall (GSW) di Pantai Utara Jawa kini dibarengi penguatan aspek lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) resmi membentuk tim khusus untuk memastikan pembangunan kawasan Pantura berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pembentukan tim tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengelola Lingkungan Hidup Pantai Utara Jawa pada Senin (15/6) lalu. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, dengan Kepala BOPPJ yang juga Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, di Plaza Kuningan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Jumhur menegaskan bahwa pembangunan kawasan Pantura tidak hanya harus memenuhi aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan secara menyeluruh.

“Saya hanya ingin menambahkan tugas untuk tata lingkungannya, soal KLHS dan Amdal harus memasukkan social commitment and social integration,” ujar Menteri Jumhur.

Selain itu, Jumhur juga menyoroti pentingnya pengendalian sampah dari wilayah hulu sebagai bagian dari strategi mitigasi lingkungan di kawasan Pantai Utara Jawa. Menurutnya, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta menjadi langkah penting untuk mengurangi beban pencemaran yang bermuara ke kawasan pesisir.

Dalam pertemuan tersebut, Didit Herdiawan memaparkan perkembangan pembangunan Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer yang telah berjalan sejak Maret 2026. Proyek strategis nasional tersebut kini dipercepat dari target penyelesaian semula 20 tahun menjadi 15 tahun, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat yang berada di wilayah terdampak.

Groundbreaking proyek dijadwalkan berlangsung pada awal 2027. Nantinya, konstruksi tanggul raksasa itu akan dibangun sekitar 6 kilometer dari garis pantai dengan kedalaman mencapai 13 meter.

Untuk mendukung percepatan proyek, Didit menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan sejumlah penguatan regulasi, termasuk Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Presiden (Perpres), serta Surat Keputusan Bersama (SKB) guna memastikan seluruh proses perizinan dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi.

Menurutnya, pembangunan Giant Sea Wall juga harus terintegrasi dengan berbagai rencana pengembangan kawasan Pantura, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan logistik nasional di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta serta Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Di sisi lingkungan, proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Giant Sea Wall telah berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026. Kajian tersebut dibagi ke dalam dua wilayah kerja utama.

Wilayah I mencakup Serang, Tangerang, Teluk Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, dan Cirebon. Sementara Wilayah II meliputi Brebes, Tegal, dan Pemalang.

KLH/BPLH juga telah melakukan koordinasi dengan Pelindo dan Pertamina terkait penataan ulang wilayah laut DKI Jakarta serta penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari upaya memastikan pembangunan Giant Sea Wall berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Melalui pembentukan tim bersama ini, pemerintah berharap pembangunan kawasan Pantai Utara Jawa tidak hanya mampu mengatasi ancaman rob dan penurunan muka tanah, tetapi juga menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.

pasang iklan di sini
octa vaganza