Peluang News, Kupang – Dari 412 pemohon merek usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 54 merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami mencatat jumlah pemohon dari Nusa Tenggara Timur yang mendaftarkan merek UMKM ke Kemenkumham sampai dengan Agustus 2024 mencapai 412 pemohon. Namun, semuanya tidak diterima, karena ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi,” ungkap Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Hadi Nurcahyo, secara daring di Kupang, Kamis (5/9/2024).
Hadi Nurcahyo menyampaikan soal tersebut saat menjadi pembicara secara daring, terkait dengan Dampak Kebijakan Pendaftaran Merek dalam diskusi Strategi Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham NTT di Aula Kanwil Kemenkumham NTT.
“Jadi dari 412 permohonan itu, terdapat 54 permohonan merek UMKM dari pelaku UMKM di NTT yang terpaksa ditolak, karena syarat-syarat yang belum lengkap,” ucap Hadi Nurcahyo.
Alasan penolakannya, dikatakan Hadi, karena merek UMKM dari NTT yang diajukan tersebut sudah ada yang mendaftarkannya terlebih dahulu. Jadi merek yang didaftarkan sudah menjadi merek pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Selain itu, juga merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu dan indikasi geografisnya sudah terdaftar.
Penilaian atas pengajuan merek, dijelaskan Hadi, dilakukan dengan sistem persamaan pada pokoknya, yang dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan.
“Seperti kesan fonetik, konseptual dan visual,” ucap Hadi.
Untuk kesan fonetik itu dia mencontohkan jika ada merek bertuliskan Up To You dan merek yang didaftarkan UP2 You maka itu adalah kesan fonetik, Lalu tulisan Tiger Head dengan gambar kepala tiger itu kesannya konseptual, sementara itu untuk kesan visual seperti L.4 dan L.A.
DJKI menyarankan kepada pemohon pendaftaran Merek agar menelusuri nama produk pada database data KI melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Hal ini untuk mencegah kesamaan nama produk yang telah terdaftar serta mencegah ditolaknya pendaftaran KI.
Hardi juga menyampaikan bahwa Merek dengan nama yang sama, namun berada pada kelas Merek yang berbeda masih bisa didaftarkan. Apabila Merek yang diajukan berada pada kelas barang/jasa yang berbeda dan tidak saling berkaitan, kecuali terhadap Merek terkenal. (Aji)