
PeluangNews, Jakarta – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor riil. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan memperkuat daya saing produk lokal.
Namun, cita-cita tersebut tidak cukup hanya berhenti pada tataran konsep. Diperlukan langkah konkret agar tidak terjadi kesenjangan antara das sollen (idealitas) dan das sein (realitas). Salah satu strategi kunci adalah penguatan produk melalui skema Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Tawarkan Solusi Strategis
Upaya tersebut diulas dalam buku berjudul Penguatan Koperasi Merah Putih Melalui Produk Lokal Berbasis Merek Kolektif, karya Dewi Tenty Septi Artiany atau yang akrab disapa Teh Dete.
“Koperasi harus naik kelas, salah satu upayanya dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas produk lokal melalui merek kolektif,” ujar Teh Dete di Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Baca Juga: Tak Sekadar Gelontorkan Dana, LPDB Kawal Koperasi Merah Putih dari Hulu ke Hilir
Buku ini mengkaji secara komprehensif strategi penguatan koperasi melalui pendekatan inovatif berbasis produk lokal dan merek kolektif. Analisisnya mencakup perspektif historis, regulasi, ekonomi, hingga strategi bisnis, sehingga memberikan gambaran utuh mengenai masa depan koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Peluncuran Hadirkan Menteri dan Tokoh Nasional
Buku ini dijadwalkan diluncurkan pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta, dengan menghadirkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Acara peluncuran juga akan diisi dengan talk show yang menghadirkan Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Fristian Griec.
Perkuat Daya Saing Produk Lokal
Menurut Teh Dete, konsep merek kolektif menjadi inovasi penting dalam memperkuat daya saing sekaligus mengurangi persaingan tidak sehat antar pelaku usaha yang memasok produk ke KDKMP.
“Merek kolektif akan meningkatkan daya saing serta memperkuat kebersamaan pemasok produk lokal,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, jika terdapat tiga produsen sarung dengan merek berbeda A, B, dan C yang memasok ke KDKMP, maka melalui skema merek kolektif, seluruh produk tersebut dapat dipasarkan di bawah satu merek bersama.
Dalam praktiknya, penggunaan merek kolektif harus diajukan oleh pengurus KDKMP ke instansi terkait agar memperoleh perlindungan hukum.
Strategi Menuju Koperasi Naik Kelas
Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan efisiensi, memperkuat branding, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal. Lebih dari itu, merek kolektif juga menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem koperasi yang solid dan berkelanjutan.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi pelaku ekonomi tradisional, tetapi mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi modern yang kompetitif di tingkat nasional maupun global.(Aji)








