hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BPJPH: Sertifikasi Halal Lindungi Pelaku UMK Dari Serbuan Produk Luar Negeri

Pelaku UMKM di Purwakarta Difasilitasi Pemkab Dapat Sertifikat Halal
Pelaku UKM menunjukkan sertifikat halal | dok.ant

Peluang News, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama makanan dan minuman.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan hal tersebut di Jakarta, Jum’at (22/11/2024).

“BPJPH hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil, dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita,” kara Haikal Hasan, yang biasa disapa Babe Haikal itu.

Dia mengatakan produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.

“Untuk itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar.

Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing,” tutur Babe Haikal.

Menurut dia, penguatan UMK perlu dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.

“Kalau kita punya UMK tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri,” kata dia.

Menurut data, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal itu dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, sebanyak 1.234 pelaku usaha menengah, dan 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.

Dengan demikian, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal. Karena itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan merata di seluruh Indonesia. []

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel