
Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap aset dari para tersangka kasus penipuan dan penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Robot Trading Net89.
Sebelumnya, Polri telah melakukan penyitaan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.
Kini, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya berhasil menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio yang bernilai kurang lebih Rp15 miliar.
Dia menerangkan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.
Untuk seluruh barang bukti tersebut, kata Helfi, nantinya akan diputuskan melalui persidangan untuk dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan, penyidik juga berhasil mengamankan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.
“Hingga saat ini, sembilan tersangka sudah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia menyebutkan, satu tersangka korporasi tersebut berisinial PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL.
Sedangkan yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3.
Kemudian, juga Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.