
PeluangNews, Jakarta – Mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat fenomena El Nino 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah pengendalian di berbagai wilayah. Analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan fenomena ini mulai menguat sejak April dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Sebanyak 46,5 persen wilayah zona musim (ZOM) diprediksi mengalami musim kemarau lebih cepat, sementara 64,5 persen wilayah lainnya berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perkebunan, baik skala kecil di bawah 25 hektare maupun korporasi, wajib menjalankan langkah pencegahan secara ketat dengan mengedepankan prinsip tanpa bakar (zero burning).
“Pelaku usaha dilarang keras membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Setiap entitas wajib memiliki sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendalian kebakaran yang memadai,” kata Ali Jamil dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementan telah menyiapkan strategi terpadu dari hulu hingga hilir. Penguatan sistem peringatan dini dilakukan dengan mengintegrasikan data hotspot, prakiraan cuaca BMKG, serta pemetaan wilayah rawan berbasis spasial guna memastikan respons cepat di lapangan. Pendampingan dan supervisi langsung juga difokuskan pada daerah prioritas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia terus digencarkan melalui pelatihan, simulasi, serta pembentukan dan penguatan brigade pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan maupun kebun masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Ditjenbun juga mendorong pembangunan dan optimalisasi infrastruktur seperti embung, sekat kanal, menara pantau, hingga peralatan pemadaman dini.
Upaya pengendalian juga diperkuat melalui digitalisasi. Sistem pelaporan dan pemantauan dilakukan secara terintegrasi dan berkala untuk memastikan akurasi data serta kecepatan respons. Langkah ini disertai dengan koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Ali Jamil menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama keberhasilan pengendalian karhutla. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 terkait penerapan prinsip tanpa bakar dan kewajiban pelaporan berkala.
“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025, sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yang menjadi fokus pengawasan meliputi Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Pengawasan di wilayah-wilayah tersebut diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran dalam menghadapi dampak El Nino, sekaligus menjaga keberlanjutan subsektor perkebunan sebagai penopang ekonomi nasional.
“Sesuai dengan peringatan dari BMKG bahwasanya ada El Nino, ini perlu kita melakukan langkah-langkah strategis dan percepatan,” ucap Mentan Amran.
Kementan turut menginstruksikan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat deteksi dini, memastikan kesiapan sarana dan sumber daya manusia pengendalian kebakaran, serta melakukan pelaporan rutin, akurat, dan tepat waktu melalui sistem terintegrasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga kondisi zero hotspot sekaligus memastikan pencegahan karhutla berjalan efektif sejak dini.







