JAKARTA—-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan segera mengeluarkan peraturan atau regulasi tentang perdagangan emas digital. Begitu juga dengan sistem cicilan emas secara daring (online) termasuk hal yang akan diatur.
“ Di antara yang kami mau tata adalah perdagangan cicilan emas digital itu. Para pedagang harus punya emasnya dengan izin dari Bappebti,” ungkap Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana usai ditemui pada Seminar Nasional Perdagangan Berjangka di Jakarta, Selasa (27/11).
Dengan demikian lanjut dia, lembaga yang menyediakan perdagangan emas digital dengan sistem cicilan di dalamnya harus memiliki produk emas secara fisik terlebih dahulu sebelum membuka cicilan emas kepada konsumen. Entitas perusahaan penjual emas juga harus mengantongi izin dari Bappebti.
“Hingga saat ini pembahasan materi peraturan perdagangan emas digital memang masih dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini,” ujar Indrasari.
Meski belum ada kasus yang mencuat ke publik soal penipuan cicilan emas secara daring, Bappebti menilai regulasi ini harus segera diterbitkan untuk menghindari potensi kerugian masyarakat.
“Kami prediksi kalau ini tidak diatur, saat orang mau cicil emas, pada saat jatuh tempo, emasnya nggak ada dan nasabahnya banyak. Jadi itu yang mau kami atur, masyarakat boleh mencicil tapi emasnya harus ada,” katanya khawatir.
Sejumlah lembaga dan kementerian terkait antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital.
Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.