hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tingkatkan Efektivitas, LPDB-KUMKM Hadirkan Pos Pengaduan Pelayanan di Kementerian Koperasi

Tingkatkan Efektivitas, LPDB-KUMKM Hadirkan Pos Pengaduan Pelayanan di Kementerian Koperasi
Tingkatkan Efektivitas, LPDB-KUMKM Hadirkan Pos Pengaduan Pelayanan di Kementerian Koperasi/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Guna meningkatkan efektivitas pelayanan, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) hadir dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi (KemenKop).

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyampaikan, langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen KemenKop dalam meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya di sektor koperasi.

Adapun PTSP ini sendiri diresmikan oleh Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi beserta jajarannya di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (30/01/2025).

“Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman dana bergulir atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.

Secara tegas, ia memastikan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi, LPDB-KUMKM akan selalu mengutamakan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir.

“Apalagi, dana yang kami salurkan ini berasal dari APBN, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Supomo, dengan bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia.

Bahkan, PTSP ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan pegiat koperasi yang selama ini kesulitan dalam mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring melalui online,” tuturnya.

Diketahui, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sendiri merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.

Hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Selain untuk berkonsultasi, PTSP yang diresmikan hari ini juga menyediakan layanan pos pengaduan.

Dengan adanya pos pengaduan ini, maka masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar.

Tak hanya itu, pos ini juga diharapkan dapat mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi. (Hawa)

pasang iklan di sini
octa forex broker