
PeluangNews, Jakarta — Waktu menuju pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026 kian dekat. Di tengah tenggat tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, dan membuka akses pasar hingga tingkat global.
Pesan itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menjadi narasumber dalam Talk Show UMKM Insight bertema “Legalitas dan Standardisasi: Fondasi UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing” yang berlangsung di SMESCO Labo, Jakarta.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkomitmen memperkuat ekosistem UMKM dan industri halal nasional, di antaranya Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman dan Department Head Product BRI Antonius Aris Bangun Prasetyo.
Dalam paparannya, Haikal mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi UMK akan mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Namun, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif yang menambah kewajiban pelaku usaha.
“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tetapi sudah menjadi standar universal yang dapat diterima siapa pun. Halal adalah booster for growth economy engine. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” ujar Haikal dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Haikal, konsep halal saat ini telah berkembang jauh melampaui aspek keagamaan. Halal kini menjadi standar kualitas yang mencakup kebersihan, keamanan, mutu produk, hingga keberlanjutan, sehingga menjadi bagian penting dalam transformasi UMKM menuju usaha yang lebih profesional dan kompetitif.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendorong pelaku usaha memperbaiki tata kelola bisnis, menjaga konsistensi kualitas produk, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Produk yang telah mengantongi sertifikat halal, lanjutnya, memiliki nilai tambah yang mampu memperbesar peluang diterima pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Halal bukan hanya perubahan, tetapi transformasi. Transformasi UMKM menuju halal adalah transformasi menuju usaha yang lebih siap, lebih terpercaya, dan lebih kompetitif. Ketika sebuah produk sudah halal, artinya produk tersebut telah memenuhi standar yang membuatnya layak bersaing dan marketable, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global,” jelasnya.
Haikal menambahkan, meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas, kesehatan, dan keberlanjutan produk menjadikan label halal semakin relevan dalam dinamika pasar global. Sertifikasi halal kini menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menempatkan Indonesia sebagai pusat sekaligus barometer halal dunia.
Menurutnya, cita-cita tersebut hanya dapat diwujudkan melalui transformasi UMKM secara masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, hingga masyarakat.
“Tujuan kita bukan sekadar menambah jumlah sertifikat halal, tetapi menjadikan Halal Indonesia sebagai standar dan barometer dunia. Karena itu, transformasi UMKM menuju halal harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Haikal menilai keberhasilan Indonesia membangun ekosistem halal yang kuat akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global yang terus berkembang.
Kolaborasi Jadi Kunci
Pandangan serupa disampaikan Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia.
Menurut Bagus, sertifikasi halal kini telah menjadi nilai tambah sekaligus keunggulan kompetitif yang dibutuhkan UMKM untuk menembus pasar internasional.
“Ketika UMKM masuk ke dalam ekosistem halal, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di pasar internasional. Halal menjadi bagian penting dalam membangun UMKM yang naik kelas dan berdaya saing global,” ujarnya.
Dukungan terhadap pengembangan UMKM halal juga datang dari sektor perbankan. Department Head Product BRI Antonius Aris Bangun Prasetyo menyatakan bahwa BRI terus mendukung pelaku usaha melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan, termasuk membantu proses pengurusan sertifikasi halal.
Menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH kembali mengimbau seluruh pelaku UMK agar tidak menunda proses sertifikasi halal dan memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang masih tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Dengan semakin dekatnya penerapan kebijakan Wajib Halal, sertifikasi halal dipandang bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, melainkan investasi strategis bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta menjadi bagian dari ekosistem halal Indonesia yang berdaya saing global.








