Progr

am KDKMP Dinilai Dilemahkan, Pemangkasan Dana Desa Bisa Picu Penolakan
PeluangNews, Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai terdapat indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk melemahkan bahkan menggagalkan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Menurut Suroto, kebijakan fiskal dalam PMK tersebut justru tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan terhadap program strategis yang menjadi perhatian Presiden. Sebaliknya, desain kebijakan yang diterapkan dinilai berpotensi memicu resistensi di tingkat desa serta merusak legitimasi program di mata masyarakat.
“Melalui instrumen fiskal, ada upaya terselubung untuk mendorong kegagalan program ini. Alih-alih memperkuat, kebijakan ini justru menciptakan konflik horizontal di tingkat desa,” ucap Suroto tegas, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Suroto menyoroti dua persoalan utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, adanya penurunan pagu Dana Desa dari kisaran Rp70 triliun menjadi sekitar Rp60 triliun pada 2026. Kedua, adanya skema pemotongan Dana Desa secara berkala untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan KDKMP.
Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam posisi sulit. Di satu sisi desa dituntut mendukung program KDKMP, namun di sisi lain harus menerima konsekuensi berkurangnya ruang fiskal untuk pembangunan.
“Ini berbahaya. Program KDKMP berpotensi dijadikan kambing hitam atas tersendatnya program pembangunan desa lainnya,” ujarnya.
Dalam skema PMK itu, setiap KDKMP dapat memperoleh plafon kredit hingga Rp3 miliar melalui bank BUMN dengan bunga 6 persen per tahun. Pembayaran kredit dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan/atau Dana Desa.
Suroto menilai mekanisme tersebut tidak adil karena cenderung membebani desa. Ia juga menyoroti adanya potensi moral hazard karena perbankan memperoleh margin tetap tanpa menanggung risiko signifikan.
“Bank memperoleh margin tetap tanpa risiko signifikan karena pembayaran dijamin melalui APBN. Ini bentuk komersialisasi terhadap program strategis nasional yang seharusnya berpihak pada rakyat,” katanya.
Baca Juga: Skema Baru Kopdes: Negara Tanggung Pembiayaan Hingga Rp3 Miliar per Gerai
Ia mempertanyakan alasan penetapan bunga sebesar 6 persen, mengingat bank-bank BUMN selama ini telah menerima berbagai insentif negara, mulai dari penempatan dana, penyertaan modal negara, subsidi bunga, hingga penjaminan risiko kredit.
“Jika memang ini program strategis negara, mengapa masih dibebani bunga yang cukup besar? Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan,” tambahnya.
Sebagai solusi, Suroto mendorong pemerintah melakukan koreksi kebijakan fiskal secara mendasar. Salah satunya dengan meningkatkan pagu Dana Desa, bahkan hingga dua kali lipat, sebelum dilakukan skema pemotongan.
Ia mengusulkan agar anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai sekitar Rp58 triliun pada 2026, dan dinilai selama ini kurang efektif serta kerap salah sasaran, dialihkan untuk memperkuat pembiayaan KDKMP.
“Jika pemerintah serius, maka dukungan fiskal harus nyata dan tidak kontradiktif. Jangan sampai kebijakan yang ada justru menjadi batu sandungan bagi program itu sendiri,” tegasnya.
Suroto menegaskan, keberhasilan program KDKMP sangat bergantung pada dukungan pemerintah desa dan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang diterapkan seharusnya memperkuat kepercayaan publik, bukan justru membebani desa.
“Saya yakin desa akan mendukung penuh jika tidak dibebani pemotongan anggaran. Selain itu, yang dibutuhkan adalah kepercayaan, kejelasan manfaat, serta sosialisasi masif tentang fungsi dan peran KDKMP bagi ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya. (Aji)
pemangkasan dana desa








