hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun

DEN Setuju Penaikan PPN 12 persen di 2025, Ini Dalihnya
Ilustrasi | Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2025 ini.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku 4 Februari 2025.

Menurut Dwi, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

Transaksi di bidang properti, kata dia, mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Karena itu, insentif PPN dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat.

“Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi melalui keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Melalui PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2025, lanjut dia, akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 % atas PPN terutang dari bagian harga jual.

Harga jual dimaksud sampai dengan Rp 2 miliar, harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025, ujar Dwi, akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Dia menambahkan kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” tutur Dwi Astuti. []

pasang iklan di sini