
PeluangNews, Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menggodok kebijakan pembatasan jam operasional truk. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan di kawasan industri tersebut.
Dishub Kabupaten Bekasi, saat ini sedang melakukan kajian teknis terkait rencana penerapan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, dikutip Senin (27/4/2026), menyatakan kebijakan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan, mengingat sejumlah daerah lain telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.
Menurutnya, kajian teknis tersebut diperlukan untuk menentukan secara rinci skema penerapan kebijakan, mulai dari ruas jalan yang boleh dilalui kendaraan berat hingga penetapan jam operasional yang ideal.
Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan regulasi, termasuk penentuan rute khusus, jadwal operasional, hingga sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga: Tri Adhianto Siap Perangi Truk ODOL, Bekasi Andalkan Digitalisasi Transportasi
Dalam prosesnya, Dishub melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Lalu Lintas, seperti Organda, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, serta instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan tahapan sosialisasi kepada para pengusaha dan sopir truk, serta merancang mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran aturan tersebut.
Agus juga menyoroti maraknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan tingginya angka kecelakaan di wilayah Bekasi.
Ia menjelaskan, truk-truk dengan muatan berlebih yang beroperasi tanpa pengaturan selama 24 jam turut mempercepat penurunan kualitas infrastruktur jalan.
“Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenhub: Kebijakan Zero ODOL seharusnya Diterapkan sejak 2009
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mendesak pemerintah daerah agar tidak menunda penerbitan regulasi tersebut. Ia menilai kebijakan ini mendesak untuk segera diterapkan guna mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memperpanjang usia jalan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sugihartono, mengungkapkan bahwa selama ini pihak kepolisian hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi truk karena belum adanya dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, tanpa regulasi resmi seperti peraturan daerah atau peraturan bupati, aparat di lapangan belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan tegas.
“Seharusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub agar regulasi ini segera diterbitkan,” ujarnya. (Aji)








