hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Fokus Perkuat Digital hingga Risiko Iklim

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Foto: ojk/peluangnews
Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Foto: ojk/peluangnews

PeluangNews, Jakarta-Perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, hingga meningkatnya risiko iklim mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri perbankan nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.

Roadmap tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali.

Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global. Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy.

Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen.

Dian Ediana Rae menambahkan, industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, teknologi, perubahan model bisnis, hingga tuntutan terhadap keberlanjutan dan pelindungan konsumen.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

RP3I 2026-2030 memuat lima prioritas strategis, yakni penguatan kelembagaan dan integritas; modernisasi teknologi dan ketahanan digital; pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi; keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan; serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.

Roadmap tersebut juga didukung empat enabler, yaitu ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi roadmap, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan ini memperkuat pengelolaan risiko iklim melalui integrasi risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi dan skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

Melalui RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, OJK menargetkan industri perbankan semakin modern, tangguh, inovatif, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif serta berkelanjutan.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id