hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Nyatakan Tak Temukan Ijazah SMA

suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang | Foto : Hawa-PeluangNews

PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Demikian putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) pukul 20.47 WIB.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan TNI.

Mereka mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres. Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU No. 1632, 1644, 360, dan 504 Tahun 2024 serta membatalkan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR memilih wapres baru.

Temuan Fakta: Hanya Certificate of Attendance

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK mengungkapkan fakta penting dari keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra.

Berdasarkan penelusuran dokumen, Kemendikdasmen serta KBRI hanya menerima Certificate of Attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai dari UTS Insearch Sydney dan Management Development Institute of Singapore (MDIS), tanpa adanya lembar ijazah formal setara SMA.

Dokumen tersebut kemudian dinilai tim penilai untuk menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan tingkat menengah.

“Kendati tidak menemukan ijazah fisik setara SMA, mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan tindakan administratif penyetaraan ijazah maupun verifikasi syarat pencalonan berada di lembaga lain,” ujar Arsul.

Alasan Ditolak: Salah Pintu dan Lewat Waktu

MK menilai gugatan Denny dkk masuk kategori Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memiliki tenggat 3×24 jam setelah penetapan hasil KPU. Sementara gugatan ini diajukan 905 hari setelah penetapan, yakni pada 17 September 2026.

Selain itu, MK menegaskan pengujian syarat calon seharusnya dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN pada masa pendaftaran, bukan melalui PHPU setelah presiden/wakil presiden dilantik.

“Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan sengketa PHPU yang diajukan para pemohon untuk membatalkan keabsahan penetapan maupun pelantikan,” kata Hakim.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pemeriksaan sebelumnya telah menghadirkan saksi dan ahli dari kedua belah pihak serta Bawaslu.

Saldi sempat menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19/2023 yang baru muncul pada 2023 dan memberi pengecualian penyetaraan luar negeri tanpa lampiran ijazah.

Putusan ini bersifat final dan mengikat. Dengan ditolaknya gugatan, Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id