hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini

sidang MK
Ilustrasi: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi | Foto: Antara

PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Sebagai catatan, permohonan perkara tersebut didaftarkan pada 10 September 2026, diregistrasi 17 September 2026.

Pemohon dilakukan 12 orang yakni Brahma Aryana (KIPP), Ansufri ID Sambo (Plt Ketum Partai Ummat), Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing. Kuasa hukum para pemohon adalah Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Sedangkan termohon perkara ini yaitu KPU RI. Sedangkan pihak terkait yaitu Bawaslu dan Gibran Rakabuming Raka.

Alasan didaftarkannya pernohonan itu, yakni pemohon menilai Gibran tak penuhi syarat SLTA/sederajat (Pasal 169 huruf r UU 7/2017).

Dokumen penyetaraan UTS Insearch disebut hanya certificate of attendance dan transkrip, bukan ijazah setara SMA/SMK.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengatur pengecualian ijazah luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi — dinilai cacat prosedur karena tidak uji publik dan dibuat untuk Pemilu 2024.

Atas permohonan itu, pihak termohon menegaskan bahwa eluruh berkas diverifikasi sah sesuai PKPU 19/2023. Bawaslu akui tidak bisa akses penuh dokumen di SILON dan pernah adukan ke DKPP.

Pemohon minta MK nyatakan syarat pendidikan imperatif, batalkan penetapan KPU No 1632, 1644, 360, 504, hingga diskualifikasi Gibran dan perintahkan MPR pilih Wapres baru.

Jelang sidang, Menko Polhukam Dudung Abdurachman menyebut Presiden Prabowo minta situasi tetap kondusif dan pemerintah hormati apapun putusan MK.

Pemohon Denny Indrayana memprediksi ada dissenting opinion karena perkara ketat seperti final.

Sidang akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id