
PeluangNews, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan bagi pekerja rumah tangga melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang mulai memasuki tahap pembahasan bersama DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai RUU tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara sebagaimana pekerja pada umumnya.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli.
Menurut Menaker, konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi kebutuhan mendesak dalam memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak. Hal itu mencakup jaminan upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.
Menaker juga menekankan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda karena dipengaruhi faktor sosial dan budaya.
Selain itu, pengguna pekerja rumah tangga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga diperlukan aturan yang komprehensif dan fleksibel.
Karena itu, RUU PPRT mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan yang tidak termasuk pekerja rumah tangga. Selain itu, diatur pula mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga mekanisme kerja sama penempatan pekerja rumah tangga.
RUU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, hubungan kerja, serta pembinaan dan pengawasan. Dalam penyelesaian perselisihan, pemerintah mengedepankan prinsip musyawarah dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Yassierli.
Pembahasan RUU PPRT diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap profesi tersebut sebagai bagian dari sektor ketenagakerjaan yang memiliki kontribusi besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.








