
PeluangNews, Jakarta-Pemerintah terus mematangkan operasional Koperasi Desa Merah Putih dengan menyiapkan skema sumber daya manusia (SDM) yang melibatkan langsung masyarakat desa.
Selain memastikan keberlanjutan program, langkah ini juga diarahkan untuk membuka lapangan kerja baru di tingkat desa.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan pemerintah akan mengedepankan keterlibatan pengurus koperasi desa yang sudah ada serta masyarakat setempat dalam operasional Koperasi Desa Merah Putih.
“Kalau nanti ada dari desa, kita akan melibatkan pengurus koperasi desa yang sudah ada. Mereka kita beri kesempatan untuk menjadi pekerja atau karyawan di operasional Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Menkop usai Rakortas Persiapan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, tidak hanya pengurus koperasi, masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat juga akan diberikan kesempatan bekerja dalam berbagai posisi operasional. Mulai dari kasir, petugas keamanan, bagian keuangan, hingga sopir.
“Di luar penerima manfaat, kita juga akan memberi kesempatan kepada masyarakat desa untuk menjadi karyawan seperti kasir, sekuriti, keuangan, sopir, dan sebagainya. Pokoknya kita akan libatkan masyarakat desa,” tegasnya.
Ferry menjelaskan, proses rekrutmen tenaga kerja nantinya dapat dilakukan langsung oleh masing-masing koperasi desa, dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap koperasi.
Selain menyiapkan SDM, pemerintah juga tengah mematangkan skema pendanaan dan regulasi pendukung.
Ferry menyebutkan bahwa pendanaan dari BUMN akan menggunakan skema berbeda dan berada di luar alokasi awal yang telah disiapkan pemerintah.
“Untuk BUMN, sumbernya di luar alokasi yang sebelumnya. Nanti ada skemanya lagi yang sedang kita siapkan,” jelasnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Presiden maupun Instruksi Presiden guna mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme operasional hingga penguatan SDM di tingkat desa.
Di sisi lain, pemerintah memastikan program yang telah berjalan di sekitar 32 ribu desa akan tetap dilanjutkan. Untuk pengembangan berikutnya, pemerintah juga mempertimbangkan fleksibilitas lokasi, termasuk kemungkinan penggunaan lahan yang lebih kecil untuk mendukung pusat layanan koperasi berbasis BUMN secara vertikal.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui koperasi modern yang terintegrasi, sekaligus menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat desa secara langsung.








