
PeluangNews, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, pihaknya menerima UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR, namun dengan catatan.
Said menilai ada tiga pasal yang masih ambigu dan berpotensi merugikan buruh.
Dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026), dia menjelaskan bahwa catatan itu disusun dari informasi selama pembahasan karena naskah final UU belum bisa diakses publik lantaran masih menjalani sinkronisasi antar pasal.
“Proses ini biasanya berlangsung paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan, sebelum naskah masuk ke Sekretariat Negara,” kata dia.
Pada Selasa (6/10/2026), dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang dengan 23 bab dan 313 pasal.
Menurut KSPI, isi UU ini lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja maupun UU No.13 Tahun 2003, serta mengapresiasi DPR, pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, legislatif dan eksekutif menepati tenggat putusan Mahkamah Konstitusi hingga 31 Oktober 2026 untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Catatan pertama KSPI menyasar pasal upah yang memungkinkan pemberi kerja yang dinyatakan tidak mampu untuk menangguhkan pembayaran upah minimum.
Said Iqbal mengatakan frasa “tidak mampu” belum memiliki definisi yang jelas.
KSPI mengusulkan ukuran ketidakmampuan ditetapkan bagi perusahaan yang merugi dua tahun berturut-turut. Penangguhan juga diminta dibatasi hanya sekali.
“Maka harus dijelaskan. Penangguhan itu hanya satu kali,” ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penangguhan upah sebagai utang belum tercantum dalam UU yang baru.
“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, penangguhan pembayaran upah dihitung utang. Di di undang undang yang baru ini kan belum mengadopsi. Nah, itu pasal yang bagi kami memberikan catatan,” ucap Said.
Poin kedua menyangkut pemagangan yang dibatasi maksimal enam bulan dan dinyatakan bukan hubungan kerja. KSPI khawatir pengusaha beralih ke skema magang karena alih daya (outsourcing) kini dibatasi.
Mereka meminta syarat yang tegas, termasuk pembedaan jam kerja pemagang, misalnya 20 jam per minggu.
Poin ketiga menyangkut cadangan pesangon. KSPI mempertanyakan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar iuran cadangan, mengingat pengusaha yang tidak membayar iuran jaminan hari tua dapat dipidana delapan tahun.
Tanpa kejelasan sanksi, pasal tersebut dinilai berisiko menjadi macan kertas. KSPI juga menegaskan iuran cadangan pesangon harus menjadi kewajiban pengusaha, bukan buruh.
Said Iqbal mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, katanya, akan mempertimbangkan catatan KSPI dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
Dari pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU ini merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.[]







