
Peluang News, Jakarta – Koperasi Primer wajib menyerahkan laporan hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun Buku 2024 paling lambat tanggal 30 April, sementara untuk Koperasi Sekunder harus menyerahkan paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2025.
Demikian Surat Edaran No.1 Tahun 2025 (SE No.1/2025), Tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024, yang dikeluarkan Deputi bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kementerian Koperasi yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Deputi bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kementerian Koperasi, Henry Saragih, menyebutkan bahwa latar belakang dikeluarkannya SE No.1 tahun 2025 ini ialah;
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai wujud implementasi prinsip demokrasi dan transparansi dalam pengelolaan koperasi, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor &6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Rapat Anggota, mengamanatkan Rapat Anggota untuk meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
“Berdasarkan data pada Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi, jumlah koperasi yang melaporkan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024 belum mencapai 50 (lima puluh persen) dari jumlah koperasi yang terdaftar, sehingga belum mencerminkan gambaran volume usaha koperasi secara agregat yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun rekomendasi kebijakan,” bunyi SE tersebut.
Kemudian, berdasarkan evaluasi pelaksanaan RAT Koperasi tahun-tahun sebelumnya serta dalam rangka meningkatkan kepatuhan Koperasi dalam pelaksanaan RAT, perlu maka perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024. Untuk itu koperasi primer harus melaporkan hasil RAT tahun buku 2024 paling lambat tanggal 30 April 2025.
Maksud dan Tujuan |
a. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan kepada gerakan koperasi dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan sebagai upaya tertib administrasi badan hukum koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pertangungjawaban Pengurus dan Pengawas terhadap anggota koperasi dan meningkatkan pemahaman Pengurus, Pengawas, serta anggota koperasi tentang penyelenggaraan RAT. (Aji)