hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tanpa SNI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Foto dok. Kemenperin

PeluangNews, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar dengan menegakkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penegakan hukum terhadap produk tanpa sertifikat SNI merupakan bagian penting dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian memusnahkan ribuan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI. Total barang yang dimusnahkan mencapai 6.057 unit APAP serta 1.465 kardus berisi produk sejenis.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Polri, serta perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 mengenai pemberlakuan SNI wajib untuk produk APAP. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa produk tersebut diimpor tanpa memiliki Sertifikat SNI.

Agus menegaskan, produk tanpa sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri.

“Produk tanpa Sertifikat SNI berisiko terhadap keselamatan pengguna dan merusak persaingan usaha. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan barang yang tidak sesuai standar.

Sesuai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Menperin juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki sertifikat SNI bagi produk yang telah ditetapkan.

“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemenperin, lanjut Agus, akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kepatuhan industri terhadap standar yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BSKJI Emmy Suryandari menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi SNI wajib sebagai upaya menjaga kualitas produk di pasar.

“Pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci untuk melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha tetap sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri,” kata Emmy.

Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berorientasi pada kualitas serta keselamatan konsumen.

pasang iklan di sini
octa vaganza