
Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim sudah membayar utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng hampir 90 persen kepada para pengusaha. Adapun total utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng Rp 474 miliar yang dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Sudah hampir 90-an persen,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Senin.
Utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melonjak tajam.
Moga menyampaikan saat ini proses pembayaran rafaksi terus berjalan. Ia menyebutkan masih terdapat tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.
“Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” kata Moga.
Sebagai informasi, program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022. Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendapat tugas untuk menjual minyak goreng murah, di mana saat itu harga komoditas tersebut sangat mahal.
Para produsen diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
Selisih harga tersebut atau rafaksi akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. (Aji)