Peluang News, Jakarta – Kebijakan pemerintah menghapus utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, mendapat respon positif banyak pihak.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati, misalnya, menilai
kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03%.
“Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergi dan harmonis,” kata Nina di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Melalui beleid ini, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.
Nina mengutarakan kedua hal itu dapat diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis yang ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan hal serupa. Menurut dia, program pemutihan utang memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
“Tergantung implementasinya nanti,” katanya.
Dia mengatakan skema penghapusan utang ini bersifat parsial. Artinya dari target 6 juta debitur petani dan nelayan nantinya akan diseleksi oleh lembaga keuangan bank, koperasi dan lembaga mikro lainnya, dengan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.
“Mereka akan cek dulu kemampuan bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi kredit waktu pandemi lalu. Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang,” ujar Bhima.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore (5/11/2024), dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” tutur Presiden, menegaskan. []