
Peluangnews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (6/10/2026) pukul 10.30 WIB.
Kepastian pengesahan disampaikan Panja RUU dan pimpinan Komisi IX DPR. Senin (5/10/2026) malam, Komisi IX bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripurna.
“Target 6 Oktober disahkan di paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, Senin (28/9/2026).
Rapat kerja tingkat I Senin (5/10) dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene, Menaker Yassierli, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
RUU ini terdiri dari 23 Bab dan 313 pasal. Pembentukannya merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024, yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberi tenggat 2 tahun hingga 31 Oktober 2026. Jika lewat, maka UU No.13 Tahun 2003 yang berlaku kembali.
Ketua Panja Putih Sari mengatakan, regulasi selama ini tersebar di berbagai aturan, sehingga perlu konsolidasi dan harmonisasi agar mudah dipahami dan memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
Menjelang pengesahan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi kawal di depan Gedung DPR. Massa dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Ketua KASBI Sunarno mengatakan aksi untuk mengawal agar UU berpihak pada buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers Senin (5/10) menyatakan sekitar 90% tuntutan buruh masuk draf akhir, termasuk kepastian kerja, pembatasan outsourcing, pengaturan PKWT, dan perlindungan pekerja platform digital.
“Esok hari tidak lebih kurang dari 24 jam insya Allah undang-undang akan disahkan,” kata Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah dalam diskusi di Tangsel, Senin (5/10).
Poin krusial yang masih disorot buruh adalah durasi PKWT maksimal 1 tahun dengan 2 kali perpanjangan (6 bulan + 6 bulan), pengangkatan pekerja subkontrak menjadi pekerja tetap, dan pencegahan penyalahgunaan pemagangan.
DPR akan memasuki masa reses mulai 9 Oktober 2026, sehingga pengesahan hari ini menjadi kejar tayang sebelum tenggat MK.[]








