Peluang News, Jakarta – DPR meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023. Karena peraturan tersebut justru menghambat pertumbuhan koperasi di berbagai daerah.
“Aturan ini (Permenkop No.8/2023) jelas memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasi,” ucap anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang didampingi oleh Wakil Menteri Ferry Juliantono di Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Permenkop tersebut terkait persyaratan minimal sebesar Rp500 juta untuk pembukaan cabang koperasi. Jumlah itu dinilai pegiat koperasi memberatkan rakyat.
Firnando menjelaskan bahwa aturan baru menaikkan batas nominal dari Rp15 juta menjadi Rp500 juta dikeluhkan masyarakat, terutama warga Kendal, Jawa Tengah, yang merupakan daerah pemilihannya.
Menurutnya, kenaikan nominal tersebut menghambat pendirian cabang-cabang baru koperasi primer, sehingga warga kesulitan mengembangkan usaha mereka.
“Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan,” ungkap Firnando.
Dari masukan masyarakat dan pegiat koperasi, Firnando mempertanyakan alasan pemerintah (Kementerian Koperasi) mengapa menaikkan syarat minimal menjadi Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi. Nominal sebesar Rp500 juta atau setengah miliar rupiah ini dianggap terlalu tinggi dan tidak terjangkau.
Firnando mengingatkan pemerintah bahwa koperasi ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, sehingga angka tersebut dianggap terlalu besar. “Pemerintah bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka,” beber Firnando.
Terkait pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie yang menyebut kenaikan ini bertujuan agar koperasi memperoleh keuntungan, Firnando menilai bahwa nominal tersebut berlebihan.
Legislator dari Dapil Jateng I Fraksi Golkar ini, menilai kebijakan tersebut dapat mematikan koperasi milik masyarakat kecil.
Ia mengusulkan agar kenaikan nominal lebih disesuaikan dengan kemampuan masyarakat menengah ke bawah, agar koperasi dapat berkembang dan memberikan lebih banyak membawa kesejahteraan bagi masyarakat/anggotanya.
Dengan semakin banyaknya koperasi di Indonesia, Firnando optimis, pertumbuhan ekonomi bisa dijaga dan meningkatkankesejahteraan masyarakaat/anggotanya.
“Saya enggak minta balik ke Rp15 juta, tapi nominalnya jangan signifikan dinaikan gitu (Rp500 juta), akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak mampu, untuk mendapatkan Rp500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi tu susah, karena dinaikannya signifikan sekali,” ungkap Firnando.
Firnando menekankan pentingnya menjaga esensi koperasi sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan, di mana angka Rp500 juta dianggap tidak sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat.
“Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu,” jelas dia.
DPR berharap besar dengan menteri baru dan wamen yang paham koperasi, Kementerian Koperasi mempertimbangkan keluhan ini dan mengevaluasi aturan demi kepentingan masyarakat luas. (Aji)
Baca Juga: Dekopinwil Jatim Ajukan Judicial Review Permenkop UKM No.8/2023 ke MA