hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

BPK Laporkan Indikasi Penyimpangan Aktivitas Penambangan Batu Bara ke Kejati Sumsel

BPK Temukan Masalah pada LKTBI: SBN dan BI-FAST Bermasalah
Ilustrasi Gedung BPK | dok.ant

Peluang News, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan langkah hukum untuk menyelamatkan keuangan negara yaitu dengan membuat laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Pelaporan tersebut dilakukan BPK menyusul temuan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan batu bara di area izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada Kepala Kejati Sumsel Yulianto.

PKN dilakukan atas penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada 2010 sampai dengan 2016.

Hendra dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (11/10/2024), menekankan urgensi tindak lanjut atas LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.

“Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” ujarnya.

Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejati Sumsel kepada Ketua BPK.

“Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara,” tuturnya.

Pada Senin (22/7), Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejati Sumsel di Palembang.

Kejati tersebut menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada 2010-2014. []

pasang iklan di sini
octa investama berjangka