Peluang News, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, setidaknya terdapat 195 kasus pelanggaran terkait netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, dari ratusan kasus yang tersebar di 25 Provinsi tersebut, sebanyak 59 kasus terdiri dari kasus temuan, 136 laporan, 130 kasus diregister, 55 kasus tidak diregister dan 10 perkara yang belum diregister.
“Jadi, dari total 130 perkara diregister, ada 12 perkara yang merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” ungkap Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
“Sedangkan 97 kasus di antaranya merupakan pelanggaran peraturan perundangan dan 42 kasus lain bukan pelanggaran,” tambahnya.
Padahal, menurut Bagja, pengawasan netralitas kepala desa merupakan salah satu hal penting yang menjadi objek dan fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas.
Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya yang salah satunya yaitu melakukan surat imbauan pencegahan pelanggaran kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, Bawaslu juga turut memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memperkuat atensi pengawasan mengenai isu potensi pelanggaran kepala desa sejak 23-25 Oktober 2024.
Tak hanya itu, Bagja menekankan mengenai pentingnya menjaga independensi aparatur desa di seluruh Indonesia.
Adapun hal ini dilakukan guna menjamin pelaksanaan agenda demokrasi lokal dapat berjalan secara jujur, adil, kompetitif, dan demokratis.
“Oleh karena itu, kami, Bawaslu kembali mengimbau agar seluruh kepala desa atau lurah beserta perangkatnya untuk senantiasa menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024,” tuturnya.