
PeluangNews, Jakarta – Pelayanan administrasi kependudukan di DKI Jakarta kini semakin mudah diakses secara digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan aplikasi Alpukat Betawi versi 2.0 pada 20 Mei 2026 dengan berbagai fitur baru untuk mempercepat dan mempermudah layanan adminduk bagi warga Jakarta.
Aplikasi Alpukat Betawi sendiri telah menjadi layanan andalan Dukcapil DKI Jakarta sejak 2019 sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan yang menginginkan layanan administrasi kependudukan yang praktis dan dapat diakses melalui genggaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pembaruan aplikasi dilakukan untuk meningkatkan kecepatan, kenyamanan, dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Menurut Denny, pengembangan sistem dilakukan menyesuaikan dinamika di lapangan dan meningkatnya ekspektasi warga terhadap performa layanan digital, termasuk persoalan teknis dan percepatan proses permohonan.
Dalam versi terbaru ini, Alpukat Betawi menghadirkan sejumlah fitur baru seperti verifikasi KYC (Know Your Customer), fitur “ingat saya” untuk menyimpan NIK pemohon, login biometrik untuk keamanan data, layanan cetak KTP-el yang dapat diantar, hingga login melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Capaian aktivasi IKD warga DKI Jakarta telah mencapai 35,93 persen atau melampaui target nasional 30 persen yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI. Oleh karena itu dalam versi baru Alpukat Betawi, kami mendesain fitur login SSO dengan IKD untuk memudahkan warga Jakarta,” ujar Denny, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Teknologi Dukcapil DKI Jakarta, Hari Wibowo, menjelaskan sejumlah layanan yang tersedia di aplikasi tersebut.
Layanan tersebut meliputi pencetakan KTP-el, pencetakan Kartu Keluarga (KK), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran bagi penduduk yang belum maupun sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis, Dukcapil DKI Jakarta juga menyediakan layanan contact center melalui WA Jawara 0812-120-120-31 dan call center 1500-031 yang dapat diakses melalui fitur bantuan di aplikasi.
Hari menjelaskan, Alpukat Betawi diperuntukkan bagi warga pemilik KTP-el DKI Jakarta. Sementara warga luar DKI Jakarta yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan di wilayah Jakarta tetap dapat mengakses layanan melalui loket Dukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah data pemohon diverifikasi dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, pemohon dapat melanjutkan akses layanan melalui aplikasi Alpukat Betawi,” katanya.
Pada hari pertama peluncuran, tercatat sebanyak 345 akun telah mendaftar di aplikasi tersebut.
Setelah membuat akun, pemohon dapat mengajukan layanan dengan mengunggah dokumen pendukung maksimal dalam waktu tiga hari.
“Bila lebih dari batas waktu tersebut, maka permohonan warga akan reset secara otomatis atau pemohon harus melakukan pengajuan ulang,” ujar Hari.
Selain penguatan layanan digital melalui Alpukat Betawi 2.0, Dukcapil DKI Jakarta juga menambah jam layanan administrasi kependudukan melalui program Jumat Petang yang dibuka pada minggu kedua setiap bulan mulai pukul 16.30 hingga 19.30 WIB.





