hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Akademisi Kritik Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih

Foto: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) oleh pemerintah untuk mengelola Koperasi Merah Putih selama dua tahun melalui instruksi presiden (Inpres) mulai menuai perhatian luas. Kebijakan ini dipandang belum sepenuhnya ditopang kesiapan tata kelola yang matang, terutama dalam konteks pengembangan koperasi di tingkat desa.

Bukannya sekadar mempercepat realisasi program, langkah tersebut justru memunculkan sejumlah kekhawatiran, mulai dari aspek akuntabilitas, kualitas verifikasi, hingga minimnya ruang keterlibatan desa dalam keseluruhan proses.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, Richo Andi Wibowo, menilai skema penugasan ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik. “Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (15/4).

Dari sudut pandang kualitas pengambilan keputusan hukum (legal quality decision making), ia menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya memenuhi empat unsur utama, yakni keabsahan hukum (legality), efektivitas pencapaian tujuan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta legitimasi sosial. Namun, menurutnya, penugasan Agrinas dalam program Koperasi Merah Putih belum sepenuhnya memenuhi parameter tersebut.

“Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.

Dari sisi legalitas, Richo menekankan bahwa pemberian keistimewaan kepada BUMN harus memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan tersebut mengatur bahwa praktik monopoli atau pemberian hak istimewa kepada BUMN harus didasarkan pada undang-undang, bukan sekadar kebijakan administratif.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun terdapat perluasan kewenangan dalam revisi undang-undang BUMN yang memungkinkan pemberian hak monopoli melalui peraturan pemerintah, hal itu tetap menyisakan persoalan karena dinilai belum memenuhi prinsip legalitas secara utuh. “Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tambahnya.

Dari aspek efisiensi, kebijakan ini juga dinilai berisiko karena penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan dapat mengurangi transparansi dan menutup ruang kompetisi. Dalam praktik internasional, metode tersebut bahkan termasuk yang paling rentan terhadap penyimpangan.

“Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi. Hal ini mengakibatkan badan publik tidak memiliki pembanding dari sisi harga, kualitas, maupun kualifikasi pelaksana,” paparnya.

Ia menambahkan, pelonggaran aturan pengadaan oleh pemerintah pada 2025 berpotensi memperbesar celah penyimpangan. Skema ini justru berisiko menghasilkan pengadaan yang tidak optimal, berbiaya tinggi, dan minim akuntabilitas.

Sementara dari sisi legitimasi sosial, kebijakan yang cenderung menyeragamkan model usaha koperasi dinilai kurang sensitif terhadap kebutuhan spesifik tiap desa. Padahal, karakteristik ekonomi desa sangat beragam dan memerlukan pendekatan yang berbeda.

“Pemerintah ingin menyeragamkan lini usaha, padahal kebutuhan desa sangat dinamis dan berbeda-beda. Ada desa yang membutuhkan koperasi berbasis peternakan, tetapi tidak masuk dalam skema yang ditentukan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, terdapat desa yang berfokus pada peternakan kambing sehingga membutuhkan koperasi pendukung sektor tersebut. Namun, kebutuhan itu tidak tercakup dalam tujuh prioritas program pemerintah seperti pembangunan gudang atau klinik kesehatan. Akibatnya, desa dipaksa menyesuaikan dengan model yang belum tentu relevan dengan kondisi lokal.

Situasi ini dinilai berpotensi membuat koperasi tidak berjalan optimal karena tidak menyentuh kebutuhan utama masyarakat. “Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak langsung,” jelasnya.

Sebagai solusi, Richo mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Dalam waktu dekat, pemerintah dinilai perlu meninjau ulang dasar penugasan yang memberikan keistimewaan kepada Agrinas, sekaligus memperbaiki regulasi pengadaan.

“Inpres yang berisi norma pengistimewaan Agrinas perlu ditarik. Agrinas dapat membantu membangun, tetapi jangan ditetapkan sebagai satu-satunya pemain yang berwenang membangun 80 ribu infrastruktur fisik Koperasi Merah Putih. Proses tender juga harus berlangsung kompetitif sesuai asas hukum pengadaan barang dan jasa yang baik serta praktik internasional,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada percepatan tanpa memperhatikan prosedur substantif justru berpotensi menurunkan kualitas kebijakan. Dalam jangka panjang, pemerintah diminta lebih cermat dalam merancang kebijakan publik agar tidak bersifat seragam dan terburu-buru.

“Pemerintah perlu berhati-hati mendesain kebijakan yang bersifat tunggal untuk disamaratakan semua atau one size fits all dan mencegah kebijakan yang instan. Terutama jika ‘kompensasi’ dari ketergesaan adalah memotong prosedur substantif seperti kompetisi,” tutup Richo.

pasang iklan di sini
octa vaganza