Peluang News, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik menjadi Rp5.396.761.
Dia menyampaikan, kenaikan UMP ini sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
“Jadi, penetapan UMP DKJ Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Permenaker dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP Daerah Khusus Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761,” ujar Teguh di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dia menjelaskan, nilai Rp5,39 juta tersebut juga berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Teguh mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat terkait nilai UMP DKJ 2024 sejak 9-10 Desember 2024 lalu dan telah meneken keputusan gubernur (kepgub) itu, pada Selasa (10/12/2024) kemarin.
“Ya, kemarin sudah saya taken tanda tangan keputusan gubernur terkait UMP DKJ 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Prabowo menyampaikan, kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024) mendatang.