
PeluangNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, tiga peraturan presiden (perpres) akan dilebur menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah sehingga bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.
Menurut Zulkifli, regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga bisa dikonversi menjadi energi listrik.
“Dengan dipangkas, prosedur yang rumit menjadi singkat. Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata dia, usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Tiga perpres yang akan dilebur jadi satu yakni Perpres No.97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres No.35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres No.83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Penyederhanaan tersebut sama seperti yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi.
Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari pemda dan beberapa kementerian terkait, lanjut Zulkifli, dengan pemangkasan ini nantinya PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” ucap Menko Zulkifli.
Di sisi lain, Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menambahkan, dari total proyeksi sampah di Indonesia yang sebesar 1,7 miliar ton, bisa dilakukan konversi menjadi energi listrik sebesar 2–3 gigawatt (GW).
“Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu,” tutur Zulkifli. []