
PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh dan tidak diperbolehkan dicicil. Kebijakan ini ditegaskan pemerintah guna memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Menurut Yassierli, THR Keagamaan tidak hanya merupakan kewajiban perusahaan yang bersifat rutin setiap tahun, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang telah mendukung produktivitas perusahaan dan perekonomian nasional. Karena itu, skema pembayaran THR secara bertahap dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian THR bagi pekerja dan keluarganya.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026) lalu.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Adapun besaran THR Keagamaan ditetapkan berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Menaker juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Selain itu, untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, pemerintah meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.








