PELAYANAN Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara kuantitas, mencapai 73% atau 187,98 juta penduduk. Artinya, 92,4 juta penduduk ter-cover dalam sistem jaringan sosial nasional, dimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertindak sebagai pelaksana. Sebagai salah satu program strategis nasional, sasarannya adalah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Rakyat yang sehat menjadi modal dasar dalam membangun masyarakat yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan program JKN, instrumen Inpres No. 8/2017 menginstruksikan sembilan kementerian/lembaga, para gubernur serta bupati/walikota, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Poinnya, Inpres ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Tahun 2019 diharapkan sudah mencapai target universal health coverage sekitar 254 juta penduduk (95%). Hingga akhir 2018, kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, beberapa hal harus ditindaklanjuti dengan lebih progresif. Arahan Presiden, agar dalam waktu dekat ini tidak menaikkan iuran Peserta BPJS Kesehatan. Sejauh ini, sebagian besar iuran (65%) merupakan tanggungan masyarakat, sisanya bantuan pemerintah. Tak disangkal bahwa masih banyak ditemukan keluhan masyarakat seolah-olah Peserta BPJS kesehatan yang merasa hanya dilayani sebagai kelompok kelas dua.
Kemensos, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemda harus memastikan bahwa peserta PBI adalah kelompok masyarakat tidak mampu, dan diselaraskan dengan basis data terpadu tahun 2015. Kemenakertrans, Kementerian BUMN, Kemendagri, dan BPJS Kesehatan, harus memastikan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Kemenkes. Kemendagri, Kemkominfo, Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan perlu terus-menerus melakukan edukasi dan sosialisasi.