
PeluangNews, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Penyidik memanggil lima bos biro travel haji untuk diperiksa sebagai saksi kasus ini, Selasa (14/4/2026).
Mereka yakni Fatma Kartika Sari selaku Direktur Utama PT Gadika Expressindo; Sulistian Mindri, selaku General Manager PT Gaido Azza Darussalam, Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi, Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid dan Fadli Akbar Sani selaku Direktur PT Global Wisata Idaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi itu.
Sebelumnya, KPK mengutarakan bahwa akan memeriksa sejumlah biro travel secara maraton terkait kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Budi berharap para pihak biro travel untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan kasus kuota haji berjalan efektif.
“Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini dapat berjalan efektif,” kata Budi, Jumat (3/4/2026).
Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Menurut Asep, terjadi kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham, katanya, memberikan uang sebesar US $30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar US $5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku menteri agama pada saat itu,” kata dia.
Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar US $406.000 kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku menteri agama pada saat itu,” kata Asep.
Ismail dan Asrul disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31/1999 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sebagaimana dimaksud pasal 603 atau pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []








