
Upaya penyelundupan 17,55 kilogram (kg) emas ke Hong Kong di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, digagalkan. Emas berupa barang dan koin itu dibawa 11 warga negara asing (WNA) asal Cina dan seorang WNI. Semuanya bertindak sebagai kurir. Emas itu diduga akan dilebur dan dilakukan produksi sebagai perhiasan ataupun barang-barang lain. Nilainya ditaksir Rp45 miliar.
“Ini pengungkapan kasus dari 12 kali penindakan yang telah kami gagalkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (26/5). Para penumpang itu mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam cara serta berbagai macam modus. Ada yang ditaruh di dalam koper, dikantongi, juga ada yang dijadikan seperti perhiasan: dibikin talinya, dia pakai, seberat 500 gram sampai 1 kilogram.
Mereka tidak ditahan, hanya dimintai keterangan. Para penumpang ini, kata Hengky, mendapatkan emas tersebut dari salah satu wilayah di Pantai Indak Kapuk (PIK). Tapi mereka bukan ambil dari toko emas. Karena itu, pihak Bea Cuka kini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut. “Kami bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengky.
Regulasi mengatur, penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pemerintah juga memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru, yang tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.●





