hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 Bagi ASN

asn
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah di awal Juni 2026 ini segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri. Sebab, biasanya gaji itu cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, di saat kebutuhan pendidikan meningkat.

Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk PP No.9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.

Adapun besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.

Komponen tersebut biasanya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.

Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun.

Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.

Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing. []

pasang iklan di sini
octa vaganza