hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Benarkan Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

Bpjs
Ilustrasi | Foto: SINDOnews

PeluangNews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membenarkan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Wacana kenaikan itu diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun – Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menurut Budi, iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata dia, dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya, sekitar Rp42 ribu per bulan.

Kenaikan itu tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” ucap Purbaya, menegaskan.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pendapatan utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari iuran yang mengacu pada Perpres Nomor 81 Tahun 2018. Evaluasi iuran dilakukan paling lambat dua tahun.

“Kenaikan iuran (BPJS) terakhir pada 2020 diatur dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dan hingga saat ini belum ada kenaikan iuran lagi. Fakta saat ini, rasio klaim sudah di atas 100% dan aset bersih JKN sudah hampir habis. Sehingga, pada 2026 ini diperkirakan akan terjadi defisit total,” kata Timboel, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Jika terjadi defisit, tambahnya, maka pembayaran klaim ke rumah sakit (RS) dan pembayaran kapitasi ke FKTP bakal tersendat. Pada akhirnya, pasien JKN akan mengalami kesulitan saat mengakses fasilitas kesehatan atau faskes.
Ia menilai jika peserta mandiri yang iuran BPJS-nya dinaikkan, beban keuangan mereka akan semakin berat.

Hal yang penting dilakukan pemerintah saat ini, kata Timboel, adalah merealisasikan janji penghapusan tunggakan iuran, seperti yang pernah dijanjikan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Oktober 2025. []

pasang iklan di sini
octa vaganza