USAI menghadiri forum diskusi Outlook Economy 2018 yang diadakan Kospin Jasa, Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean mengaku tercerahkan dengan pemaparan dan prospek ekonomi Indonesia yang disampaikan oleh Aviliani. Usaha kecil, terutama koperasi akan terus menggeliat kendati harus menyesuaikan diri dengan era digital yang kini sudah menjadi keniscayaan. Hanya saja, dia menyayangkan lambannya pembahasan UU Koperasi yang hingga kini belum juga selesai. Sejak UU No17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014, hingga kini regulasi koperasi berjalan dengan UU sementara, UU No 25 tahun 1992. UU lama yang diberlakukan kembali itu, kata Sahala memang masih bisa menampung aspirasi masyarakat koperasi. Yang jadi masalah adalah lemahnya pemihakkan terhadap koperasi sebagai badan usaha. Sebagai contoh, Sahala mengutip pasal 64 yang merupakan pasal proteksi terhadap usaha koperasi karena statusnya sebagai badan usaha yang dimiliki orang banyak. “Kalau koperasi dibiarkan bersaing di tengah pasar, yang menang tentu saja kaum kapitalis atau neolib, ini tidak sesuai dengan UUD 1945.” Sahala meminta pemerintah dan DPR-RI sudah bisa mengetuk palu berlakunya UU Koperasi yang baru di tahun 2018.“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memang pro ekonomi rakyat,” tegasnya. (Irm)