
PeluangNews, Jakarta — Persoalan integritas di lingkungan pendidikan masih ditemukan pada berbagai lapisan, mulai dari kebiasaan menyontek dan plagiarisme, pemberian hadiah kepada pendidik, hingga tata kelola pengadaan sarana dan prasarana yang belum transparan.
Temuan tersebut tergambar dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei ini memotret integritas pendidikan melalui tiga dimensi, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
Hasil pengukuran menunjukkan indeks integritas pendidikan pada 2024 berada di angka 69,50 atau level Korektif, turun 4,2 poin dibandingkan 2023.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan perubahan lingkungan pendidikan yang berlangsung cepat turut menghadirkan tantangan baru terhadap integritas.
“Dunia pendidikan saat ini mengalami disrupsi yang luar biasa. Ada perubahan yang membawa dampak positif, tetapi di sisi lain juga muncul berbagai tantangan dan persoalan baru. Hal-hal inilah yang perlu kita benahi bersama, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dilakukan KPK,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/10/2026).
SPI Pendidikan 2024 mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Pengukuran melibatkan 449.865 responden yang terdiri atas siswa atau mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.
Pada dimensi karakter peserta didik, KPK menemukan praktik kecurangan masih cukup tinggi. Sebanyak 44,75 persen siswa atau mahasiswa mengaku pernah menyontek, meskipun mengetahui tindakan tersebut salah. Sebanyak 38,40 persen juga mengaku pernah meminta orang lain mengerjakan tugas mereka.
Di tingkat perguruan tinggi, 51,57 persen mahasiswa mengaku melakukan kecurangan ketika melihat teman melakukan hal serupa. Sementara itu, 44,59 persen mahasiswa mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui tindakan tersebut salah.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak cukup ditangani melalui larangan. Pembentukan perilaku membutuhkan pembiasaan dan keteladanan yang konsisten di lingkungan pendidikan.
Persoalan integritas juga berkaitan dengan lingkungan yang dibentuk orang dewasa di sekitar peserta didik. Sebanyak 54,24 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang mentoleransi perilaku buruk, seperti menyontek atau berbohong. Sementara 32,49 persen satuan pendidikan melaporkan adanya pendidik yang membiarkan peserta didik melanggar aturan.
Praktik pemberian hadiah kepada pendidik juga menjadi perhatian KPK. Sebanyak 68,46 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang memberikan hadiah kepada guru pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan atau kenaikan kelas.
Bahkan, 68,10 persen satuan pendidikan menyebut guru atau dosen menganggap menerima pemberian dari peserta didik sebagai sesuatu yang wajar.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar. Tantangan justru dapat hadir dari praktik yang dianggap lumrah, seperti bingkisan atau hadiah, yang kemudian berpotensi mengaburkan batas antara apresiasi dan pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pendidik,” jelas Dian.
Masalah integritas tidak berhenti pada perilaku peserta didik maupun relasi antara orang tua dan pendidik. KPK juga menemukan persoalan dalam tata kelola satuan pendidikan.
Sebanyak 49,99 persen satuan pendidikan melaporkan pengadaan sarana dan prasarana belum transparan. Selain itu, 43,74 persen menemukan adanya pemilihan penyedia yang didasarkan pada hubungan pribadi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan integritas pendidikan juga harus menyentuh aspek tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian menjadi bagian penting untuk mencegah risiko korupsi di lingkungan pendidikan.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa integritas pendidikan bukan hanya persoalan bagaimana peserta didik berperilaku, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana orang dewasa memberikan teladan, bagaimana lingkungan pendidikan membangun kebiasaan, serta bagaimana satuan pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel,” tutur Dian.
Penguatan integritas tersebut berjalan seiring dengan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Hingga 2024, sebanyak 83,7 persen pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun regulasi PAK.
Sementara itu, dari 202.694 satuan pendidikan dasar dan menengah yang tercatat dalam data Dapodik per Februari 2025, sebanyak 172.392 satuan pendidikan atau sekitar 85,1 persen telah menerapkan PAK melalui insersi.
Melalui pendekatan tersebut, nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, kesederhanaan, kerja keras, keadilan, dan kemandirian diharapkan tidak berhenti sebagai materi pembelajaran, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“SPI Pendidikan menjadi penting sebagai dasar untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan menentukan intervensi yang lebih tepat,” kata Dian.
KPK dijadwalkan meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengukuran terbaru tersebut menjangkau lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dengan jumlah responden mencapai sekitar 951 ribu orang.
Hasil pengukuran akan disampaikan bersama temuan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan dalam menentukan langkah perbaikan.
“Harapan kami, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 tidak berhenti sebagai angka yang diumumkan. Hasil ini harus dibaca bersama, dipahami, kemudian ditindaklanjuti. Ketika ada temuan yang membutuhkan perhatian lebih, di situlah intervensi perlu diperkuat,” jelas Dian.
KPK menilai penguatan integritas pendidikan membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, masyarakat, hingga peserta didik memiliki peran sesuai kewenangannya.
Data SPI Pendidikan menjadi salah satu pijakan untuk mengidentifikasi area yang masih membutuhkan perhatian dan menentukan intervensi secara lebih tepat sasaran.
Pada akhirnya, keberhasilan penguatan integritas pendidikan tidak hanya diukur dari kenaikan indeks. Ukuran yang lebih penting adalah ketika kejujuran menjadi kebiasaan, keteladanan menjadi budaya, dan tata kelola transparan serta akuntabel menjadi standar dalam penyelenggaraan pendidikan.








