
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 507 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap warga tanah warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
“Ini dulu daripada enggak punya kekuatan hukum, sekarang ini ada sertifikat, semuanya jadi mempunyai kekuatan hukum,” kata Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid saat sambutan di acara tersebut, Minggu (16/2/2025).
Meskipun penerbitan SHGB memiliki umur 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun, lanjut Yusron, setelahnya sama-sama memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemberian sertifikat ini juga sebagai bentuk kepastian kepada warga bahwa pemerintah tetap bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pertanahan.
“Negara tetap bisa melindungi warga negaranya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan tidak terurai. Tapi bapak-bapak dan ibu-ibu mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM itu status hukumnya sama di mata negara,” kata Nusron.
Menteri ATR Nusron Wahid menjelaskan, tanah seluas 9,7 hektare yang dihuni warga Penjaringan merupakan aset milik Pemprov Jakarta.
Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut mulai banyak dihuni masyarakat yang didominasi nelayan.
“Ini masalahnya udah kadung, kalau digusur jadi masalah, ya kan, dan juga belum tentu digusur nanti dipakai untuk apa jadi masalah gitu,” tambah Nusron. []