MALANG—Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jawa Timur yang disingkat dengan Kan Jabung Syariah melalui salah satu unit bisnisnya (BMT Al – Hijrah) mengakuisisi BPR Kharisma Kusuma Lawang yang beralamat di Jalan Thamrin No.41, Lawang, Kecamatan Lawang, Malang, Jawa Timur.
Akusisi ini mengacu pada surat OJK nomor SR-28/ko.0401/2021 perihal Persetujuan Pengambilalihan dan Penyampaian Keputusan atas Pencalonan Pemegang Saham Pengendali BPR Kharisma Kusuma Lawang tertanggal 12 Oktober 2021.
Kepemilikan saham BPR Kharisma Kusuma Lawang pasca akuisisi 99% oleh Kan Jabung Syariah dan 1% oleh Eva Marliyanti.
Peresmian operasionalnya ditandai dengan acara tasyakuran yang mengusung tema “Komitmen Jihad Menuju Syariah” sesuai visi pemegang saham bahwa BPR Kharisma Kusuma Lawang akan dikonversi menjadi BPR Syariah.
Tasyakuran dilaksanakan di kantor BPR Kharisma Kusuma Lawang, Senin (1/11/21) pukul 08.00 WIB dengan mengadakan khotmil qu’an dan dilanjutkan santunan anak yatim piatu dari yayasan Sumber Porong Lawang sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT serta bentuk kepedulian untuk sesama umat manusia.
Acara inti sekaligus sebagai tanda mulai beroperasinya BPR Kharisma Kusuma Lawang pasca akuisisi dilaksanakan, Selasa (2/11/21) pukul 14.00 yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham, Ketua Perbarindo DPK Malang, Ketua Forum Komisaris BPRS Jawa Timur dan perwakilan tokoh daerah setempat.





