September 2018 ini, warga Indonesia pengemplang pajak akan mulai berkeringat dingin. Masalahnya, DPR telah mengesahkan Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.Maka, warga Indonesia tidak lagi nyaman menyembunyikan kekayaannya di luar negeri.
Dengan Perppu ini, pemerintah berhak atas pajak harta WNI yang disimpan di luar negeri.Pemerintah berkesempatan melakukan pertukaran informasi dan kesepakatan internasional di bidang transparansi dan informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan.
Peraturan tersebut dihasilkan sebagai bagian komitmen untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pajak. “Bila ini dapat diterapkan September 2018, kami dapat meminimalisir utang sebagai sumber pendanaan pembangunan,” ujar Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. Untuk memaksimalkan realisasinya, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh di dalam Direktorat Jenderal Pajak.
Tak disebut berapa besar dana yang diparkir para pengempang pajak, memang. Tapi angkanya yang dahsyat itu sudah jadi rahasia umum.
Dedi Putragucci
Pangkalan Bun, Kalimantan Selatan