hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Ini Cara Ngecek KTP Anda Dipakai Pinjaman Online atau Tidak

Dok.Dukcapil

Peluangnews, Jakarta – Pinjaman online menjadi momok di masyarakat karena memunculkan fenomena baru. Dimana banyaknya pinjaman yang menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kita tidak meminjam uang disalah satu pinjol, tetapi datang tagihan. Lebih ngerinya lagi datang pesan di nomor handphone dengan nada ancaman agar membayar. Ada cara untuk mengecek apakah KTP kita dipakai untuk pinjaman online atau tidak.

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Dengan menggunakan layanan ini kita bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kita miliki, dimana ini berarti kita sekaligus bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP kita.

Sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun, sebelum melakukan pengecekan, kita perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

Berikut Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP;

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran”
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Dari laporan tersebut kita dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu kita bisa mengetahui KTP kita digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Jika terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kita ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. (Aji)

Baca Juga: OJK Siapkan Pusat Data Fintech Lending Perlindungan Debitur dan Kreditur

pasang iklan di sini