hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Lindungi Masyarakat, OJK Hentikan 2.742 Entitas Ilegal di Indonesia

Lindungi Masyarakat, OJK Hentikan 2.742 Entitas Ilegal di Indonesia/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Adapun komitmen ini salah satunya ditunjukan dengan melakukan penghentian atau pemblokiran terhadap 2.742 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyampaikan, ribuan entitas keuangan ilegal yang diblokir itu terdiri dari 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal.

“Hingga saar ini, kami telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” ujar Kiki dalam konferensi pers secara daring, dikutip Sabtu (2/11/2024).

Dia menjelaskan, sejak 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK telah menghentikan sebanyak 10.891 entitas keuangan ilegal di seluruh tanah air.

“Yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal,” ucapnya.

Sebagai upaya dalam memberantas berbagai kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024 pun OJK sendiri telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Dari total tersebut, 13.020 pengaduan di antaranya berisi tentang pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal,” papar Kiki.

“Sedangkan dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, dari seluruh pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan di antaranya berasal dari sektor perbankan, kemudian 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan pengaduan yang berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Lebih lanjut, Kiki menyampaikan, terdapat 202 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang mengganti total kerugian konsumen mencapai Rp193,29 miliar dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

“Sepanjang tahun sampai dengan 28 Oktober 2024, terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar,” katanya.

Guna melakukan penegakan terhadap pelindungan konsumen, tambah Kiki, OJK pun sejauh ini telah memberikan sanksi, berupa 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK, enam surat perintah kepada enam PUJK, dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK di Indonesia.

pasang iklan di sini
octa investama berjangka