Peluang News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi berbagai strategi dari Kementerian Koperasi (KemenKop) yang bertujuan untuk memperbaiki citra koperasi di tanah air.
Apalagi, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKS, Amin menyampaikan, KemenKop akan melakukan tiga upaya dalam mendorong minat publik untuk berkoperasi.
Adapun ketiga strategi itu ialah melakukan rebranding koperasi, digitalisasi koperasi serta perbaikan tata kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) insan koperasi.
Dia menilai, ketiga strategi tersebut sangat relevan untuk dijalankan agar koperasi yang merupakan Soko Guru perekonomian nasional ini ke depannya dapat benar-benar bisa terwujud.
“Jadi, saya kira strategi rebranding, digitalisasi hingga pembinaan SDM ini sangat baik dan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Karena dengan begitu, maka proses koperasi dapat berjalan baik dan bisa memenuhi hajat anggota koperasi sehingga mereka bisa bangga menjadi anggota koperasi,” ujar Amin dalam keterangannya yang diterima Peluang News, Kamis (7/11/2024).
Ke depannya, anggota DPR RI Komisi VI itu berharap agar Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi dapat lebih fokus dalam upaya memperbaiki citra koperasi yang saat ini seringkali masih dianggap sebelah mata akibat adanya beberapa kasus koperasi besar yang merugikan anggotanya.
“Pak MenKop Budi Arie Setiadi nanti fokus saja pada kerja besar bagaimana mengembalikan jati diri koperasi sehingga bisa benar-benar menjadi Soko Guru ekonomi Indonesia,” tuturnya.
Amin mencontohkan, beberapa negara yang sukses dalam mengelola koperasi secara modern dan memiliki citra yang sangat baik yaitu klub sepakbola seperti Barcelona, Atletic Bilbao hingga Borrusia Dortmund.
“Klub sepakbola top di Eropa ini justru menerapkan sistem pengelolaan berbasis koperasi yang anggotanya memiliki otoritas yang besar dalam menentukan perjalanan bisnisnya kedepan,” terang Amin.
“Jadi, jangan melihat koperasi ini dari sisi produk tapi jadikan koperasi sebagai pasar dimana dia akan akan tumbuh semakin besar kalau anggotanya terus bertumbuh,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan dari DPR RI terhadap upaya pencapaian target modernisasi koperasi dan menumbuhkan minat masyarakat berkoperasi, maka anggota Komisi VI DPR RI sepakat untuk segera melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Koperasi.
Amin membenarkan bahwa payung hukum koperasi yang berlaku yaitu UU no 25 Tahun 1992 sudah sangat kuno dan perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi koperasi terkini.
“UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah saatnya untuk direvisi,” jelas Amin.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VI lainnya, Nasim Khan sependapat bahwa untuk menumbuhkan daya siang koperasi perlu didukung oleh regulasi yang relevan.
Menurutnya, UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 untuk saat ini sudah sangat tidak relevan
“UU No 25 Tahun 1992 ini sudah sangat kuno, sudah harus ada revisi kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Oleh sebab itu, ia meyakini bahwa sejumlah strategi KemenKop untuk memperbaikinya citra koperasi melalui beberapa program jangka pendek dan menengah yang telah disampaikan MenKop dapat berjalan efektif.
“DPR bersama KemenKop akan siap bersama-sama menjalin sinergi yang baik agar ada koperasi nasional yang benar-benar menjadi kebanggan masyarakat Indonesia,” tegas Nasim.
“Kita dukung bersama program-program kerja yang disampaikan Pak Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi,” imbuhnya.